Dengan hormat,
Merujuk pada ketentuan Pasal 12 huruf a dan  Pasal 13 ayat 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang  Rencana  dan Penyelenggaraan  Rapat  Umum  Pemegang  Saham  Perusahaan Terbuka (POJK  No.15/POJK.04/2020“), maka  Direksi Perseroan  dengan  ini menyampaikan  rencana Perseroan untuk menyelenggarakan  RUPSLB yang akan diselenggarakan  pada:
Hari/Tanggal :Â Â Rabu/21 Â Februari 2024;
Waktu : 10.00-13.00 WIB
Tempat : Plaza Oleos, Lantai 2, Bromo Room. JI TB Simatupang  No.53A, Jakarta 12520
Adapun mata acara RUPSLB adalah sebagai berikut:
- Persetujuan perubahan Pasal 3 Anggaran  Dasar Perseroan sehubungan  dengan rencana penambahan kegiatan usaha Perseroan.
- Persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk mengalihkan,  melepaskan  atau menjaminkan seluruh atau sebagian  besar  harta  kekayaan Perseroan dalam  satu  transaksi atau beberapa  transaksi yang berdiri sendiri ataupun berkaitan satu dengan yang lain dan/atau bertindak sebagai Penjamin melalui pemberian Corporate Guarantee, sehubungan dengan aktifitas usaha Perseroan dan/atau entitas anak Perseroan, dalam  rangka fasilitas keuangan  yang akan diperoleh  Perseroan  dan/atau entitas anak Perseroan dari pihak ketiga termasuk perpanjangan maupun refinancing (berikut seluruh penambahan dan/atau perubahannya), sampai jangka  waktu yang dianggap  baik oleh Direksi Perseroan, dengan  memenuhi ketentuan POJK nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020“) dan POJK nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020“).
Berikut kami lampirkan surat Penyampaian  dan  Pemberitahuan  Mata  Acara  Rapat  Umum Pemegang Saham Luar Biasa {“RUPSLB“) PT NUSATAMA  BERKAH Tbk {“Perseroan“).
Demikianlah pemberitahuan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Corporate Communication
Corporate Secretary Division