Pengumuman Kepada Pemegang Saham PT Nusatama Berkah Tbk (Perseroan)

Membagikan:

Direksi Perseroan dengan ini memberitahukan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ("Rapat") pada Rabu21 Februari 2024, dengan mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum di bawah ini:

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tanggal 20 Januari 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka ("POJK 15/2020”);
  2. POJK No.16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik;
  3. Ketetapan Direksi PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA tentang Penerapan Fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) dalam rangka Penyelenggaraan RUPS bagi Penerbit Efek yang merupakan Perusahaan Publik ("Peraturan KSEI”).

 

Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan POJK 15/2020, Pemanggilan Rapat akan dilakukan melalui situs web penyedia e-RUPS, situs web Bursa Efek dan situs web Perseroan, dengan menggunakan bahasa Indonesia dan bahasa asing dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling kurang bahasa Inggris, pada Selasa30 Januari 2024.

Pemegang Saham yang berhak hadir/diwakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan, 1 (satu) hari kerja sebelum Pemanggilan Rapat, yaitu pada hari Kamis, 1 (satu) sebelum Rapat dimulai, pada Senin29 Januari 2024.

Pemegang Saham yang dapat mengusulkan mata acara Rapat adalah 1 (satu) Pemegang Saham atau lebih yang mewakili 1/20 (satu per dua puluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal Pemanggilan Rapat, dengan ketentuan bahwa setiap usulan Pemegang Saham yang akan dimasukkan dalam mata acara Rapat, harus memenuhi ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan POJK 15/2020, yaitu usul yang bersangkutan : (i) diusulkan dengan itikad baik; (ii) mempertimbangkan kepentingan Perseroan;  (iii) merupakan agenda yang memerlukan keputusan Rapat; (iv) mencantumkan alasan dan bahan usulan agenda acara; dan (v) tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Anggaran Dasar Perseroan.

Informasi Tambahan untuk Pemegang Saham :

a. Pemegang Saham pada bulan Februari memberikan kuasa untuk hadir dalam Rapat dan melakukan pemungutan suara pilihan dalam setiap mata acara Rapat, melalui fasilitas Sistem Elektronik Rapat Umum Pemegang Saham (EASY.KSEI) yang disediakan oleh PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA selaku Penyedia e-Rups.

b. Pemberian/perubahan kuasa termasuk pemungutan suara secara elektronik sebagaimana dimaksud huruf a di atas harus dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum Rapat diselenggarakan, yaitu sampai dengan Selasa20 Februari 2024.

Kota Bekasi, 15 Januari 2024

PT NUSATAMA BERKAH Tbk

Dewan Direksi Perusahaan

Other GMS Report

Mari Berkolaborasi untuk Memajukan Teknologi Truk Listrik

Bersama menciptakan ekosistem transportasi yang lebih ramah lingkungan, cerdas, dan efisien.

Scroll to Top