Dengan Hormat,
Merujuk pada ketentuan Pasal 12 huruf a dan Pasal 13 ayat 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No.15/POJK.04/2020”), dengan ini Direksi memberitahukan rencana Perseroan untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Rabu/ 21 Februari 2024;
Waktu : 10:00 Pagi – 1:00 Siang (Waktu Indonesia Barat)
Tempat : Plaza Oleos, Lantai 2, Ruang Bromo, Jl. JI TB Simatupang No.53A, Jakarta 12520
Agenda RUPSLB adalah sebagai berikut:
- Persetujuan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan perluasan kegiatan usaha.
- Persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk mengalihkan, melepaskan, atau menjaminkan seluruh atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan dalam satu atau lebih transaksi, baik yang dilakukan sendiri maupun yang berkaitan satu sama lain, dan/atau bertindak sebagai penjamin melalui pemberian Jaminan Perusahaan, sehubungan dengan kegiatan usaha Perseroan dan/atau anak perusahaannya, dalam rangka memperoleh fasilitas pembiayaan oleh Perseroan dan/atau anak perusahaannya dari pihak ketiga, termasuk perpanjangan dan/atau pembiayaan kembali (beserta seluruh penambahan dan/atau perubahannya), untuk jangka waktu yang dianggap tepat oleh Direksi, sesuai dengan POJK No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi yang Mengandung Benturan Kepentingan. (“POJK No. 42/2020“) dan POJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No.17/2020“).
Terlampir Surat Penyampaian dan Pemberitahuan Agenda Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ("RUPSLB") dari PT NUSATAMA BERKAH Tbk ("Perseroan").
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan Terima Kasih.
Dengan Hormat,
Komunikasi Perusahaan
Divisi Sekretaris Perusahaan