Pengumuman Kepada Pemegang Saham PT Nusatama Berkah Tbk (Perseroan)

Membagikan:

Direksi Perseroan dengan ini memberitahukan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ("Rapat") pada Rabu, 13 Mei 2026, dengan mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum di bawah ini:

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka ("POJK 15/2020”);
  2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 14 tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi dan Rapat Umum Pemegang Sukuk secara Elektronik;
  3. Ketetapan Direksi PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA tentang Penerapan Fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) dalam rangka Penyelenggaraan RUPS bagi Penerbit Efek yang merupakan Perusahaan Publik ("Peraturan KSEI”).

In accordance with the provisions of the Articles of Association of the Company and POJK 15/2020, the Invitation to the Meeting will be published in the e-GMS provider’s website, Indonesia Stock Exchange’s website and the Company’s website, using Indonesian language and foreign language with the provision that the foreign language used is at least English, on Selasa, 21st April 2026.

Pemegang Saham yang berhak hadir/diwakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan, 1 (satu) hari kerja sebelum Pemanggilan Rapat, yaitu pada hari Kamis, 1 (satu) sebelum Rapat dimulai, pada Senin, 20th April 2026.

Shareholders who can propose the agenda of the Meeting are 1 (one) or more Shareholders that represent 1/20 (one over twenty) or more of the total shares with voting rights, no later than 7 (seven) days prior to the date of the Invitation to the Meeting, provided that each shareholder proposal that will be included in the agenda of the Meeting, must comply with the provisions in the Articles of Association of the Company and POJK 15/2020, in which such proposal : (i) proposed in good faith; (ii) mempertimbangkan kepentingan Perseroan;  (iii) merupakan agenda yang memerlukan keputusan Rapat; (iv) mencantumkan alasan dan bahan usulan agenda acara; dan (v) tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Anggaran Dasar Perseroan.

 

Informasi Tambahan untuk Pemegang Saham :

a. The Shareholders may grant power of attorney to attend the Meeting and include voting selection in each agenda of the Meeting, through the KSEI Electronic General Meeting System (eASY.KSEI) facility provided by PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA as the e-GMS Provider.

b. The granting/amendment of power of attorney, including the electronic voting as referred to in letter a above, must be made no later than 1 (one) working day prior to the holding of the Meeting, which is at the latest on Selasa, 12nd May 2026.

Jakarta, 06th April 2026

PT NUSATAMA BERKAH Tbk

Dewan Direksi Perusahaan

Other GMS Report

Mari Berkolaborasi untuk Memajukan Teknologi Truk Listrik

Bersama menciptakan ekosistem transportasi yang lebih ramah lingkungan, cerdas, dan efisien.

Scroll to Top